Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar
Pasal 1
Unit Kegiatan Kerohanian Buddha (UKKB) merupakan salah satu unit kegiatan yang beranggotakan para mahasiswa pemeluk agama Buddha di lingkungan Universitas Airlangga
Pasal 2
Sebagai satu kegiatan, UKKB berada di bawah naungan Universitas Airlangga, dan diakui secara sah sebagai kegiatan yang perlu dikembangkan guna meningkatkan aktivitas kerohanian mahasiswa yang beragama Buddha
Pasal 3
UKKB berasakan pada Buddha Dhamma dan tidak mengarah atau mengacu pada salah satu sekte atau aliran. Semua kegiatan yang dikembangkan oleh mahasiswa Buddha harus berasaskan Buddha Dhamma tersebut.
Pasal 4
Sebagai bentuk organisasi, UKKB berdiri pada tanggal 13 September 1996, oleh karena itu, sejak itu di Universitas Airlangga sudah ada organisasi kerohanian Buddha secara resmi yang dapat mewadahi kegiatan keagamaan (Buddha)
Pasal 5
UKKB adalah organisasi kemahasiswaan di lingkungan Universitas Airlangga yang bergerak di bidang keagamaan, khususnya agama Buddha. Didalam organisasi ini, dapat dilakukan berbagai macam kegiatan yang mendukung peningkatan kerohanian mahasiswa Buddha.
Pasal 6
Logo resmi UKKB adalah
Lingkaran Luar:
Lingkaran luar diambil dari logo Universitas Airlangga. Ini melambangkan bahwa UKKB berada dalam lingkup Universitas Airlangga.
Stupa
Melambangkan Nibbana/ Kebebasan, sebagai pendorong utamad dalam mempelajari Dhamma yang dibabarkan oleh Guru Agung Buddha Gotama dan menjadi tujuan dari setiap umat Buddha.
Diakui secara resmi di Universitas Airlangga, sehingga semua kegiatan yang mengatasnamakan UKKB wajib menggunakan logo tersebut.
Anggaran Rumah Tangga
Fungsi dan Tujuan
Pasal 1
UKKB mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah bagi mahasiswa dalam usaha pengembangan kualitas diri yang dilandasi oleh norma-norma agama Buddha. Organisasi ini dapat mengembangkan berbagai macam kegiatan, sesuai dengan yang diputuskan oleh kesepakatan organisasi.
Pasal 2
Tujuan UKKB:
Meningkatkan penghayatan mengenai Dhamma (Ajran Buddha), guna lebih meningkatkan kualitas diri mahasiswa, agar nantinya menjadi lulusan yang tidak hanya memiliki keahlian profesional dalam bidangnya, tetapi sekaligus memiliki kepribadian yang baik.
Menggalang rasa kekeluargaan dan persaudaraan antara sesama mahasiswa Buddhis di lingkungan Universitas Airlangga, dan juga mengembangkan rasa solidaritas antar sesama sebagai umat manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan.
Membantu pengembangan diri anggota UKKB dalam keterampilan berorganisasi dan sekaligus pengembangan karakter diri mahasiswa Buddha sebagai kader-kader bangsa yang berpotensi dalam rangka pembangunan nasional.
Struktur Organisasi
Pasal 3
Sebagai organisasi, UKKB mempunyai pelindung, pembina, penasehat, ketua dan anggota yang sepenuhnya ditentukan berdasarkan kesepakatan pengurus.
Ketua berhak dan wajib membentuk susunan kepengurusan. Para pengurus harus dapat bekerja sama dan saling mendukung demi penigkatan kualitas organisasi.
Pasal 4
Oleh karena UKKB ini berada di bawah Universitas Airlangga, maka yang menjadi pelindung UKKB adalah Rektor Universitas Airlangga.
Pasal 5
Pembina UKKB adalah dosen yang beragama Buddha
Apabila ketentuan pada ayat (1) tersebut tidak dapat dipenuhi, maka dapat digantikan oleh senior yang beragama Buddha atau dosen yang beragama Buddha dari selain Universitas Airlangga yang bersedia untuk menjadi pembina.
Pasal 6
Penasehat UKKB adalah para alumni UKKB dan mantan pengurus UKKB. Mereka yang dipilih adalah yang benar-benar masih menaruh komitmen pada pengembangan organisasi UKKB ini.
Kepengurusan
Pasal 7
Ketua UKKB adalah pelaksana kegiatan UKKB, yang dipilih oleh anggota dalam Rapat Umum Anggota, berdasarkan kesepakan bersama.
Pasal 8
Ketua bertanggung jawab kepada Pelindung, Pembina, dan Rapat Umum Anggota. Ketua sekaligus juga menjadi penghubung mereka.
Pasal 9
Ketua dianggap sah apabila dipilih dengan cara musyawarah mufakat, jika tidak memungkinkan maka diadakan pemungutan suara(voting) dengan ditentukan oleh perolehan suara terbanyak.
Pasal 10
Ketua yang terpilih, diberi waktu maksimum 2 minggu untuk membentuk susunan pengurus yang sekurang-kurangnya terdiri atas sekretaris dan anggota pengurus. Ketua bersama-sama sekretaris dan pengurus lainnya wajib mengkoordinir kegiatan yang diadakan UKKB.
Pasal 11
Ketua harus mengadakan rapat dan membentuk program kerja, paling lambat 2 minggu setelah kepengurusan terbentuk.
Pasal 12
Kepengurusan UKKB berlangsung selama 1 tahun dan khusus unutk ketua umum tidak dapat dipilih kembali.
Keanggotaan
Pasal 13
Anggota UKKB ada 2 macam, yakni Anggota Aktif dan Anggota Luar Biasa
Anggita Aktif adalah mahasiswa yang beragama Buddha di Universitas Airlangga dan tercantum sebagai anggota resmi UKKB.
Anggota Luar Biasa adalah anggota UKKB Universitas Airlangga yang telah menyelesaikan studi dan masih berpartisipasi secara tidak langsung (mendukung) kegiatan UKKB.
Pasal 14
Dalam proses pemilihan, hanya Anggota Aktif yang memiliki hak suara di UKKB, sedangkan Anggota Luar Biasa tidak memiliki hak suara.
Pasal 15
Anggota Aktif berhak dan wajib mendukung segala kegiatan UKKB. Anggota Aktif berhak untuk mengajukan pemikiran-pemikiran yang bermanfaat bagi peningkatan UKKB
Pasal 16
Anggota Luar Biasa mempunyai hak untuk memberi saran, masukan, dan pendapat kepada pengurus UKKB. Semua saran akan ditampung oleh organisasi untuk dibicarakan dengan Anggota Aktif.
Pasal 17
Anggota Aktif tidak diperkenankan membawa, mengatasnamakan, mengikutsertakan, nama UKKB Unair dalam organisasi atau kegiatan yang bernaung dibawah suatu sekte atau aliran. Bagi mereka yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan yang disepakati organisasi.
Pasal 18
Anggota Aktif yang melanggar ketentuan seperti yang tersebut dalam pasal 17 akan diberikan peringatan secara bertahap atau bertingkat, yang terdiri dari:
peringatan tingkat pertama
peringatan tingkat kedua
peringatan tingkat ketiga
Hal keuangan
Pasal 19
Keuangan UKKB bersumber dari:
Iuran Anggota
Dana Kegiatan UKKB dari pihak Universitas Airlangga
Bantuan Ikoma, dan
Sumber-sumber lain.
Rapat Anggota
Pasal 20
Rapat Umum Anggota adalah Rapat Umum yang wajib diselenggarakan 1 tahun sekali, dan harus dihadiri sekurang-kurangnya ½ ditambah 1 orang dari jumlah Anggota Aktif UKKB.
Pasal 21
Dalam Rapat Umum Anggota diadakan pertanggungjawaban ketua lama dan diadakan pemilihan ketua baru.
Pasal 22
Rapat Istimewa diadakan apabila:
Anggota Aktif menyimpang dari fungsi dan tujuan UKKB
Pengurus tidak dapat melanjutkan kepengurusan sampai akhir masa jabatan
Pasal 23
Rapat Istimewa harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah 1 orang dari jumlah Anggota Aktif UKKB, dan minimal disetujui oleh 2/3 Anggota Aktif yang hadir.
Pasal 24
Rapat Luar Biasa diadakan untuk mengadakan perubahan isi AD/ ART
Pasal 25
Rapat Luar biasa harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota Aktif UKKB, dan minimal disetujui oleh 2/3 Anggota Aktif yang hadir.
Penjelasan Ketentuan Anggaran Dasar
Pasal 1
Telah jelas
Pasal 2
Segala kegiatan UKKB tidak akan bertentangan dengan kebijaksanaan Universitas Airlangga
Pasal 3
Telah jelas
Pasal 4
Telah jelas
Pasal 5
Dalam melakukan gerakan di bidang keagamaa tersebut, juga tercakup bidang sosial dan pendidikan.
Pasal 6
Telah jelas
Penjelasan Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 1
Telah jelas
Pasal 2
Dalam pasal ini, ayat 1 dan 2 ditujukan pada pengembangan ke dalam, dan ayat 3 ditujukan ke luar (ke masyarakat)
Pasal 3
Dalam membentuk susunan kepengurusan, ketua berkoordinasi dengan penasehat.
Fungsi ketua adalah:
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing anggota
meyelesaikan permasalahan yang timbul dalam organisasi
bekerja sama dengan susunan pengurus yang baru untuk membuat dan merencanakan program-program kerja yang hendak dilaksanakan
memimpin rapat
mempersiapkan dan melatih calon-calon pengurus baru
memelihara dan menjaga hubungan atau komunikasi dengan atau antar anggota
Pasal 4
Telah jelas
Pasal 5
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tidak dapat dipenuhi dalam hal ini adalah:
tidak ada dosen tetap di Unair yang beragama Buddha
dosen tetap yang beragama Buddha berhalangan atau tidak bersedia untuk menjadi pembina.
Pasal 6
Telah jelas
Pasal 7
Telah jelas
Pasal 8
Telah jelas
Pasal 9
Mufakat yang dimaksudkan, adalah disetujui oleh semua yang hadir saat Rapat Umum Anggota secara bulat.
Pasal 10
Susunan pengurus yang dibentuk harus sesegera mungkin diumumkan kepada anggota , dan diadakan pelantikan serta pengambilan sumpah pengurus.
Pasal 11
Program kerja UKKB yang dibentuk merupakan hasil dari Rapat Pengurus Baru, dimana setiap bidang mengajukan program-program kerja untuk bidangnya masing-masing.
Pasal 12
Telah jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Syarat agar dapat tercantum sebagai anggota resmi UKKB adalah telah melewati proses kaderisasi yang telah ditentukan, atau dengan cara-cara lain yang telah disepakati.
Pasal 14
Hak suara yang dimaksudkan, adalah hak memilih dan dipilih.
Pasal 15
Dukungan yang diberikan berupa bantuan semanat, pikiran, tenaga dan materi
Pasal 16
Telah jelas
Pasal 17
Seluruh Anggota Aktif yang terdiri atas pengurus dan anggota lainnya tidak diperkenankan untuk membawa, mengatasnamakan nama UKKB Unair dalam segala macam kegiatan atau organisasi yang bernaung dibawah suatu sekte atau aliran.
Pasal 18
Bagi Anggota Aktif yang melanggar ketentuan seperti yang tersebut dalam pasal 17, akan diberikan peringatan secara bertahap atau betingkat, meliputi:
peringatan tingkat pertama
berupa peringatan secara tertulis, dimana peringatan tertulis ini dilakukan oleh pengurus harian yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan koordinator bidang.
peringatan tingkat kedua
apabila peringatan pertama tidak diindahkan, maka diberikan peringatan kedua juga berupa peringatan secara tertulis yang dilakukan oleh pengurus harian.
peringatan tingkat ketiga
apabila peringata tingkat pertama ataupun peringatan tingkat kedua tidak diindahkan maka pengurus berhak melaksanakan peringatan berupa sanksi, yaitu dikeluarkannya anggota yang melanggar dari UKKB Unair.
Pasal 19
Iuran anggota berasal dari anggota aktif UKKB yang dilakukan satu semester sekali. Sumber-sumber lain ini adalah para donatur, anggota luar biasa, dan lain-lain.
Pasal 20
Telah jelas
Pasal 21
Dalam Rapat Umum Anggota diadakan evaluasi masa kepengurusan lama dan forum untuk menampung aspirasi anggota sebai referensi untuk kepengurusan yang baru.
Pasal 22
Sebelum diadakan Rapat Istimewa, diadakan upaya peringatan pendahuluan oleh anggota atau penasehat atau pembina
Ketua dinyatakan tidak mampu melanjutkan jabatan apabila:
meninggal dunia
tidak sehat secara mental/ fisik/ moral
dikeluarkan dari Universitas Airlangga
mengundurkan diri
Pasal 23
telah jelas
Pasal 24
telah jelas
Pasal 25
telah jelas